Apainfo.id – Kepala Desa Tepian Indah, Quirinus Parwono Rasi, mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera menetapkan 11 desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menjadi desa definitif. Salah satunya adalah Desa Persiapan Tepian Raya yang merupakan pemekaran dari Desa Tepian Indah.
Quirinus menilai, langkah itu penting agar masyarakat di desa persiapan bisa mandiri dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Menurutnya, Kemendagri seharusnya tidak menunda proses ini, apalagi tim dari Direktorat Jenderal yang membidangi urusan desa sudah turun langsung ke lapangan beberapa bulan lalu.
“Mereka sudah berkunjung ke Desa Persiapan Tepian Raya, berdiskusi dengan masyarakat, tokoh setempat, dan melihat langsung kondisi desa. Saya pikir itu sudah cukup menjadi dasar dan alasan bagi Kemendagri untuk segera menetapkan desa-desa persiapan di Kutim, khususnya Tepian Raya,” ujar Quirinus.
Ia menegaskan, status definitif akan membuka peluang bagi masyarakat untuk membangun desa secara mandiri. Selain itu, mereka juga bisa membentuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai tahapan menuju pemilihan kepala desa berikutnya.
“Harapan saya, Pak Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri bisa lebih fokus menyelesaikan persoalan ini. Karena dengan adanya kepastian, masyarakat Tepian Raya akan lebih leluasa dalam mengembangkan desanya,” terangnya.
Apalagi, lanjut dia, Desa Persiapan Tepian Raya ini sudah melalui proses pengukuhan oleh Bupati Kutai Timur sejak tahun 2019, kemudian ditetapkan melalui Paripurna DPRD Kutim pada tahun 2022.
“Ini merupakan proses yang cukup panjang. Jika dibiarkan terlalu lama, dikhawatirkan masyarakat di sana akan kesulitan mengakses pelayanan dasar maupun pembangunan infrastruktur karena keterbatasan keuangan Desa Tepian Indah sebagai desa induk,” tutup Quirinus.(One)



Tinggalkan Balasan