KUTAI TIMUR – Penetapan tiga tersangka dalam dugaan korupsi proyek Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp25 miliar mendapat respons berbeda dari dua pucuk pimpinan daerah. Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman memilih irit bicara, sementara Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, menilai kasus tersebut kembali mencoreng integritas tata kelola daerah.
Ardiansyah mengaku telah mengetahui perkembangan terbaru kasus RPU dengan nilai kontrak Rp24,9 miliar itu. Namun ia menegaskan belum ingin memberi komentar karena seluruh proses tengah berjalan di ranah penegak hukum.
“Saya enggak terlalu banyak komentar, ya,” ujarnya singkat saat ditemui di Kantor Bupati belum lama ini.
“Biarkan proses hukum berjalan sesuai aturan dulu,” tambahnya dia.
Ia meminta semua pihak memberi ruang kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja tanpa tekanan hingga hasil resmi penyidikan dirilis.
Berbeda dengan Bupati, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyampaikan pandangan lebih luas. Ia menyebut kasus ini memperburuk citra pemerintah daerah, terutama terkait komitmen terhadap integritas.
“Ini kan membuat kita tercoreng ya. KPK itu kita jadikan pedoman integritas, tapi ternyata terjadi juga seperti ini,” ucapnya.

Menanggapi kerugian negara yang disebut mencapai Rp10,8 miliar dalam rilis Polda, Jimmi menyebut sekitar Rp7 miliar dana masih bisa diselamatkan sehingga potensi kerugian tidak membengkak.
“Syukur masih bisa diselamatkan. Kayaknya proyek itu masuk perubahan 2024,” katanya.
Jimmi juga menyinggung posisi Kutim dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang sebelumnya berada di urutan terakhir dari 10 kabupaten/kota di Kaltim.
“Agak naik ke posisi delapan, tapi kalau begini lagi, ya bisa turun lagi. Walau sebenarnya tetap tergantung komitmen kita,” jelasnya.
Ia menduga ada potensi penyimpangan dalam pengerjaan proyek RPU, baik berupa pekerjaan belum selesai tapi dicairkan, mark up, atau pekerjaan fiktif. Jimmi menilai langkah hukum Polda pasti didahului temuan BPK.
“Kalau BPK nyatakan ada kerugian negara dan diberi kesempatan tapi tidak dipenuhi, ya pasti masuk ranah hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus korupsi umumnya bermuara pada dua hal: pembengkakan biaya atau pekerjaan fiktif. Karena itu, ia mendorong penyidikan dilakukan menyeluruh agar tidak ada yang tertinggal.
Terkait pencegahan kasus serupa, Jimmi menegaskan peran DPRD berada pada ranah pengawasan kebijakan, bukan pengawasan teknis proyek.
“DPRD itu mengawasi kebijakan. Proyek ada pengawasnya sendiri. Kami memastikan jalannya Perda, termasuk APBD yang merupakan Perda,” tutupnya.(*)



Tinggalkan Balasan