Kutai Timur – Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur (Kutim) mencatat hasil signifikan dalam Operasi Antik Mahakam 2025. Selama 21 hari, sejak 18 Juli hingga 7 Agustus, polisi membekuk 29 tersangka pengedar dari 25 kasus berbeda di wilayah Kutim.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menyebut capaian ini berkat kerja sama lintas instansi.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama antara Polres Kutim, Pemerintah Kabupaten, BNK, Kejaksaan, dan semua pihak yang peduli memberantas narkoba,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Kutim, Jumat (8/8/2025).
Dari operasi tersebut, aparat mengamankan 484,75 gram narkotika, terdiri dari 178,15 gram sabu serta 300,6 gram atau 1.022 butir pil Y. “Dengan jumlah itu, setidaknya ada 4.848 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas Fauzan.
Ia juga mengungkapkan nilai barang bukti mencapai Rp727.125.000. “Angka ini menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian yang bisa timbul jika barang itu beredar di masyarakat,” tambahnya.
Terkait modus, polisi menemukan tiga cara utama yang digunakan pelaku: sistem “lempar barang” di lokasi tertentu yang disepakati pembeli, transaksi tatap muka langsung, dan pengiriman melalui jasa ekspedisi dari luar Pulau Kalimantan.
Fauzan menekankan bahaya tingginya peredaran narkoba di Kutim. “Kami berkomitmen terus melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum. Kami minta masyarakat tidak ragu melapor lewat hotline 110 atau media sosial resmi Polres Kutim,” imbaunya.
“Semua ini demi melindungi generasi muda agar kita siap menyongsong Indonesia Emas 2045,” tutup Kapolres. (*)



Tinggalkan Balasan